Pemerintah Jelaskan Aturan Seleksi PPPK 2022, Prioritas Honorer, Masa Kerja Dipertimbangkan

Pemerintah Jelaskan Aturan Seleksi PPPK 2022, Prioritas Honorer, Masa Kerja Dipertimbangkan

JAKARTA-  Untuk para honorer ada kabar baik dari pemerintah pusat. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kemendikbudristek masih menggodok regulasi seleksi PPPK 2022. Hanya saja  kedua instansi tersebut memastikan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 lebih mengakomodasi tenaga honorer. Seperti dijelaskan Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengungkapkan, panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) telah mengevaluasi pengadaan PPPK 2021. Dari evaluasi itu kemudian dirumuskan perbaikan regulasi terutama untuk seleksi PPPK guru. Denni mengatakan, pada pengadaan PPPK 2022, honorer mendapatkan kekhususan. Salah satunya dengan memasukkan komponen masa kerja dalam pengaturan seleksi PPPK. "Panselnas telah menyusun regulasi baru untuk rekrutmen PPPK guru. Ini perbaikan dari PPPK 2021," terang Denni. "Panselnas telah menyusun regulasi baru untuk rekrutmen PPPK guru. Ini perbaikan dari PPPK 2021," terang Denni. Denni juga menyebutkan, mekanisme baru rekrutmen PPPK guru yang direncanakan Panselnas dilaksanakan tahun ini adalah dimulai dari pengusulan formasi oleh Pemda. Denni mencontohkan, seorang guru honorer K2 yang mengikuti seleksi PPPK 2021 dan lulus PG, tetapi tidak mendapatkan formasi karena kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi kompetensi tahap 2, maka akan mendapatkan prioritas. "Nah, oleh Pemda akan mengalokasikan formasi untuk guru honorer K2 tersebut di sekolah induknya agar yang bersangkutan bisa melamar," terangnya. Denni menambahkan, seleksi peserta PPPK guru menggunakan metode observasi dan background check. Artinya rekrutmen PPPK guru akan dibedakan antara honorer dan pelamar baru. Bagi guru honorer yang masa kerjanya di atas 3 tahun (yang belum lulus PG, belum sempat ikut seleksi PPPK 2021) akan diberikan kekhususan. Mereka tidak akan diadu dengan pelamar baru yang pengalaman kerjanya di bawah 3 tahun atau belum pernah mengajar. "Prinsipnya proses seleksi antara pelamar baru yang tidak berpengalaman dengan guru honorer termasuk honorer K2 akan dibedakan," pungkasnya. (jpnn/red)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: